SOSIALISASI TERTIB BERLALU LINTAS

Rabu, 25 januari 2023

Editor : SMAN 1 Tanjung

 

 

Tanjung – Pada Rabu, 25 Januari 2023 bertempat di Musholla SMA Negeri 1 Tanjung, Polres Lombok Utara dan Dinas Perhubungan Lombok Utara mengadakan sosialisasi tertib berlalu lintas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas, Bambang Tedy S., S.H., S.Kom beserta Tim Satlantas Lombok Utara, Kasi Lalu Lintas Dishub Lombok Utara,  M. Lalu Taufikurrahman beserta Tim Lalu Lintas Dishub Lombok Utara, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan siswa-siswi kelas X SMA Negeri 1 Tanjung.

 

Dalam sosialisasi ini Kepala Bagian Operasional Lalu Lintas, Bambang Tedy S., S.H., S.Kom dan Kasi Lalu Lintas Dishub Lombok Utara,  M. Lalu Taufikurrahman menyampaikan tentang syarat-syarat aman dalam berkendara, yaitu usia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), menggunakan helm, dan mengenal rambu-rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.  Rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.

 

Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas.

 

Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir.

 

Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda.

Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan.

 

Semoga dengan adanya sosialisasi ini siswa-siswi SMA Negeri 1 Tanjung dapat memahami pentingnya keselamatan di jalan dan mengenal rambu-rambu lalu lintas dengan baik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *