Pemohon mengajukan keberatan atas permohonan informasi publik kepada atasan PPID beserta alasannya. Petugas Layanan Informasi menerima keberatan atas permohonan informasi publik dari pemohon kepada atasan PPID beserta alasannya. Petugas Layanan Informasi melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan keberatan atas permohonan informasi publik dari pemohon meregistrasikannya serta menyampaikan keberatan atas permohonan informasi publik dari pemohon kepada PPID. PPID menerima, menganalisa, dan memeriksa pengajuan keberatan atas permohonan informasi publik dari pemohon serta menghimpun informasi atau dokumen sebagai bahan tanggapan keberatan atas permohonan informasi publik tersebut yang selanjutnya disampaikan kepada atasan PPID. Atasan PPID menerima bahan tanggapan keberatan atas permohonan informasi publik dari pemohon kemudian memberikan pertimbangan keberatan atas permohonan informasi publik tersebut dan hasilnya disampaikan kepada PPID untuk disusun menjadi sura...